Daftar Pinjol Non OJK yang Tidak Terdaftar, Pinjaman Online Ilegal Apa Bisa Tidak Dibayar?

- 4 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi - Daftar pinjol non OJK tidak terdaftar, meminjam uang di pinjaman online ilegal apa bisa tidak dibayar dan aman dari DC pinjol?
Ilustrasi - Daftar pinjol non OJK tidak terdaftar, meminjam uang di pinjaman online ilegal apa bisa tidak dibayar dan aman dari DC pinjol? /Pexels/EVG Kowalievska

Sebagai informasi pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menertibkan pinjol ilegal dan memblokirnya.

Selain itu apakah pinjam uang di pinjaman online ilegal bisa tidak dibayar, juga banyak ditanya terlebih mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Ternyata Ganti Nomor Percuma, Lakukan Ini Saja Jika Terlanjur Galbay Agar Tak Kena Teror DC Pinjol

Pada dasarnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK sebagai lembaga pengawasan.

Kemudian status pinjol ilegal ini membuatmu pinjaman online tersebut tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Dengan kata lain perjanjian yang dibuat pihak aplikasi pinjol ilegal dan peminjam uang tidak sah di mata hukum.

Jadi Anda bisa mengembalikan seluruh pinjaman uang yang dipinjam melalui pinjol ilegal agar statusnya 0-0 atau kembali putih.

Baca Juga: Cepat Lakukan Cara Ini Usai Gagal Bayar Agar Pinjol Tidak Ada DC Teror untuk Tagih Utang, Dijamin Nama Bersih

Namun begitu, jika sudah terlanjur meminjam maka sebaiknya lakukan pembayaran utang uang dari pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x