Sebagai informasi pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menertibkan pinjol ilegal dan memblokirnya.
Selain itu apakah pinjam uang di pinjaman online ilegal bisa tidak dibayar, juga banyak ditanya terlebih mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal.
Baca Juga: Ternyata Ganti Nomor Percuma, Lakukan Ini Saja Jika Terlanjur Galbay Agar Tak Kena Teror DC Pinjol
Pada dasarnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK sebagai lembaga pengawasan.
Kemudian status pinjol ilegal ini membuatmu pinjaman online tersebut tidak diakui sebagai objek hukum perdata.
Dengan kata lain perjanjian yang dibuat pihak aplikasi pinjol ilegal dan peminjam uang tidak sah di mata hukum.
Jadi Anda bisa mengembalikan seluruh pinjaman uang yang dipinjam melalui pinjol ilegal agar statusnya 0-0 atau kembali putih.
Namun begitu, jika sudah terlanjur meminjam maka sebaiknya lakukan pembayaran utang uang dari pinjaman online ilegal.