Data Lengkap THR 2023 Tunjangan Kinerja dan Link Download PP No 15 Tahun 2023 THR - Gaji 13 PDF

- 30 Maret 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi. THR ASN dan pensiunan plus tukin 50 persen cair mulai 4 April 2023 sesuai aturan PP No 15 Tahun 2023 THR - gaji 13 yang disahkan Menkeu Sri Mulyani.
Ilustrasi. THR ASN dan pensiunan plus tukin 50 persen cair mulai 4 April 2023 sesuai aturan PP No 15 Tahun 2023 THR - gaji 13 yang disahkan Menkeu Sri Mulyani. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Tunjangan Hari Raya THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai bisa dicairkan pada tanggal 4 April sesuai aturan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Simak data lengkap THR 2023 tunjangan kinerja dan link download PP No 15 Tahun 2023 THR - gaji 13 PDF dari Menkeu yang dirilis Rabu 29 Maret.

THR Lebaran untuk PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan akan bisa dicairkan mulai 4 April 2023. Sementara, penyaluran gaji 13 akan diberikan pada Juni 2023 mendatang.

 

Meski demikian, pembayaran THR PNS 2023 ini tidak akan penuh pada komponen tunjangan kinerja (tukin) yang hanya dibayarkan 50 persen.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Pasalnya, pemberian THR PNS 2023 ini masih memerhatikan pemulihan ekonomi Indonesia yang masih diiringi dengan ketidakpastian global yang mempengaruhi pertumuhan dan harga komoditas dalam negeri.

Adapun komponen pembentuk THR PNS dan gaji 13 tahun 2023 antara lain gaji/pensiun pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara, bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pada THR Lebaran 2023 ini akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

 

Untuk diketahui, pemberian THR ASN tiap tahunnya akan melihat kondisi dan situasi negara serta dengan memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan keterbatasan anggaran negara.

Baca Juga: Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?

Seperti pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon 2 serta pensiunan saja. Dalam komponen THR dan gaji 13 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Kemudian, THR PNS 2021 pada masa pandemi Covid-19 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu, THR PNS 2022 sama seperti tahun 2021 dengan penambahan komponen berupa 50 persen dari tunjangan kinerja. Sama halnya dengan THR ASN 2023.

 

Link download aturan PP No 15 Tahun 2023 THR - gaji 13 PDF di laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu): >>> LINK KLIK DI SINI <<< (https://drive.google.com/file/d/17_Qnunpt_XZrSiMDE_uEkKizsbRR2fg_/view?usp=share_link)

Baca Juga: Selamat! Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Dilakukan di Tanggal Ini, Intip Besaran Nominalnya

Demikian informasi THR ASN dan pensiunan plus tukin 50 persen cair mulai 4 April 2023 sesuai aturan PP No 15 Tahun 2023 THR - gaji 13 yang disahkan Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x