Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

- 29 Maret 2023, 14:10 WIB
Daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan. Berikut komponen yang bakal didapatkan.
Daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan. Berikut komponen yang bakal didapatkan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Simak daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan. Berikut komponen yang bakal didapatkan.

Akhirnya, pemerintah memberikan kepastikan penyaluran THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang akan segera dicairkan.

Pengumuman ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.

Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR 2023 akan dimulai pada H-10 Idul Fitri atau Lebaran kepada PNS hingga pensiunan.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Sementara, untuk gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan Juni 2023. 

Lalu siapa saja penerima THR dan gaji ke-13? Berikut daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan pada 2023:

1. Instansi pusat: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 1,8 juta orang.

2. Instansi daerah: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 3,7 juta orang. Jumlah ini termasuk 1,1 guru ASN penerima TPG dan tamsil.

Baca Juga: Hilal THR PNS 2023 Terlihat, Pemerintah Cairkan Tunjangan Idul Fitri April Tanggal INI, Cek Besarannya

Adapun komponen yang bakal didapat dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yaitu:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Sri Mulyani berharap pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Demikian daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan lengkap dengan penjelasan komponen yang bakal didapatkan.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x