Jika memang dirasa memberatkan dan tidak ada kemampuan untuk membayar utang pinjol, maka sebaiknya hindari meminjam uang di aplikasi tersebut.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.
Sedangkan penyelenggara atau perusahaan pinjaman online pinjol hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Kemudian, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman uang pada pinjaman online tidak terdaftar dan berizin di OJK.
Dengan kondisi tersebut maka perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam uang menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat. Caranya yakni, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Baca Juga: Nekat Gagal Bayar Pinjol Legal, 6 Risiko Ngeri Ini Harus Ditanggung Jika Galbay Pinjaman Online
Untuk itu cara pertaama ialah mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari pinjol agar status hukumnya sama.