BERITA DIY - Berikut informasi nekat gagal bayar pinjol legal, 6 risiko ngeri ini harus ditanggung jika galbay pinjaman online, utang uang makin numpuk.
Bahaya apa saja jika nekat melakukan gagal bayar (galbay) pinjaman online legal, bisa sampai didatangi debt collector (DC)?
Sebagai informasi aplikasi atau perusahaan pinjaman online akan dibagi menjadi dua yakni pinjol legal yang artinya terdaftar di OJK.
Kemudian jenis pinjaman online kedua yakni pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK atau tidak resmi dan tak ada izin Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai lembaga pengawasan OJK mengimbau untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online bisa memilih pinjol legal.
Hal ini sebagaimana diketahui jika terjadi perbuatan yang merugikan debitur atau yang meminjam uang maka pihak OJK bisa langsung menindak.