BERITA DIY - Simak informasi “hilal” THR PNS 2023 terlihat, pemerintah akan cairkan tunjangan Idul Fitri pada April tanggal ini. Cek besaran THR di ulasan berikut.
Di bulan Ramadhan ini, ada hal yang dinantikan pada PNS yang beragam Islam. Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Tentu sudah banyak yang bertanya kapan THR PNS 2023 cair. Sebelumnya, ketahui pemerintah sudah memastikan THR PNS 2023 akan disalurkan.
Anggaran untuk THR PNS sudah masuk dalam anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun di APBN 2023.
Hal tersebut menjadi kabar baik karena ada kepastian tentang THR PNS. Lalu kapan pemerintah cairkan tunjangan Idul Fitri?
Seperti diketahui, 1 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2023. Jika Ramadhan genap 30 hari, maka Idul Fitri akan jatuh pada 22 April 2023.
Nah, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Oleh karena itu, pemerintah kemungkinan akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
Adapun tunjangan Idul Fitri ini akan diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Komponen THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Besaran gaji pokok PNS rinciannya sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan melekat besaran untuk tiap golongan juga berbeda, berikut daftarnya:
1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Demikian informasi “hilal” THR PNS 2023 terlihat, pemerintah akan cairkan tunjangan Idul Fitri pada April tanggal 12 dan besaran THR.***