Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa, Bagaimana Hukum yang Berlaku? Ini Penjelasannya

- 26 Maret 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan.
Ilustrasi - Penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan. /PEXELS/Tima Miroshnichenko

Jika setelah meneteskan obat tetes ke mata lalu merasakan sesuatu di tenggorokannya, maka mengganti puasa (mengqadha') di hari lain akan lebih baik, namun hal ini secara hukum tidak diwajibkan.

Seperti yang diketahui, sebenarnya mata dan telinga bukanlan lubang yang digunakan untuk makan atau minum. Namun obat tetes pada hidung tidak boleh dipakai saat berpuasa, sebab hidung termasuk lubang untuk memasukkan makanan dan minuman.

Hal ini berarti, ketika seorang muslim yang sedang berpuasa kemudian memakai obat tetes pada hidung, maka puasanya menjadi batal dan harus atau wajib mengqadha' di hari lain.

Baca Juga: Hukum Tidak Sengaja Menelan Air Wudhu Saat Puasa Ramadhan 2023, Apakah Puasa Batal?

Demikian penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: MUI Kota Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x