Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa, Bagaimana Hukum yang Berlaku? Ini Penjelasannya

- 26 Maret 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan.
Ilustrasi - Penjelasan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum yang berlaku, apakah puasa tetap dapat dilanjutkan. /PEXELS/Tima Miroshnichenko

Tidak menutup kemungkinan bahwa seseorang muslim harus meminum atau menggunakan obat tertentu ketika berpuasa, misalnya obat tetes mata karena sedang mengalami gagguan kesehatan mata.

Obat tetes mata sendiri umumnya berbentuk cairan yang digunakan dengan cara meneteskannya ke mata yang sakit. Beberapa obat juga sering dipakai dengan meneteskannya pada telinga atau hidung.

Baca Juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kriteria Muntah yang Bikin Puasa Batal

Dilansir dari laman MUI Kota Medan pada 14 April 2020, dituliskan ada pertanyaan tentang bagaimana huum menggunakan pasta gigi (gosok gigi), dan obat tetes pada telinga, hidung atau mata bagi orang yang sedang berpuasa.

Lantas pertanyaan tersebut mendapatkan respon dan jawaban. Dalam penjelasan di laman tersebut, disebutkan bahwa menggosok gigi saat puasa termasuk puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa orang tersebut.

Namun saat menggosok gigi perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan. Jika ternyata secara tidak sengaja ada sesuatu yang masuk, maka dianggap tidak masalah dan tidak perlu mengganti puasa di hari lain.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa menggunakan obat tetes mata, obat tetes telinga juga tidak membatalkan puasa seorang muslim. Hal tersebut sudah merupakan pendapat dari para ulama.

Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: MUI Kota Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x