“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk ke tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa (H.R Al-Baihaqi).
Itu adalah penjelasan tentang hukum mencicipi makanan bisa membatalkan puasa? ini penjelasan para ulama dan hadis nabi terkait puasa batal atau tidak.***