Syekh Al-Syarqawi mengatakan bahwa hukum mencoba makanan saat berpuasa hukumnya makruh jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan mencicipi makanan namun tidak membatalkan puasa.
Karena tidak ada unsur keharusan atau alasan dalam hal tersebut maka dikhawatirkan makanan akan masuk sampai ke tenggorokan dan hukumnya makruh.
Kemudian Imam Al-Zayyadi mengatakan bahwa orang yang memasak baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki anak kecil jika mencicipi makanan yang disiapkan saat puasa tidak dimakruhkan.
Pendapat ulama ini bisa dipahami bahwa ibu-ibu yang memasak boleh mencicipi masakan atau makanan untuk memastikan rasa dari menu untuk buka puasa.
Namun jika tidak memasak atau sengaja mencicipi masakan tanpa ada tujuan yang jelas maka hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa.
Hadis nabi juga menjelaskan persoalan mencicipi makanan bisa membatalkan puasa atau tidak sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya