Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Harus Mandi Wajib?

- 25 Maret 2023, 02:30 WIB
Ilustrasi. Penjelasan ulama tentang hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan yang harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi secara disengaja.
Ilustrasi. Penjelasan ulama tentang hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan yang harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi secara disengaja. /Unsplash/Adi Goldstein

BERITA DIY - Bagaimana ya hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan, apakah harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi?

Ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa, seperti keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki. Lalu, apakah air mani keluar lewat mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari NU online dalam artikel 'onani ketika berpuasa' diterangkan Syekh Nawawi dalam kitab 'Nihayatuz Zain' bahwa air mani keluar dengan sengaja akan membatalkan puasa.

 

Keluarnya air mani karena persentuhan atau kontak langsung seperti mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Ibu Hamil Mual dan Muntah saat Puasa, Apakah Batal? Ini Tips Mengurangi Mual Muntah Saat Hamil

Namun, apabila air mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah maka puasa tidak batal. Asalkan langsung melaksanakan mandi wajib atau mandi junub.

Ulama Syekh Ali Jum'ah juga menjelaskan mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, dengan syarat ketika bangun tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x