BERITA DIY- Ini informasi terkait hukum mencicipi makanan bisa membatalkan puasa? Ini penjelasan para ulama dan hadis nabi terkait puasa batal atau tidak.
Puasa akan batal atau tidak jika seseorang mencoba rasa makanan saat masak menjadi pertanyaan yang sering muncul kala Ramadhan tiba.
Biasanya pertanyaan ini dominan muncul dari kalangan tukang masak seperti ibu-ibu yang kesehariannya memasak menu buka puasa untuk di makan bersama keluarga.
Simak bagaimana penjelasan para ulama dalam hal mencicipi makanan saat puasa dan apakah ada hadis yang membahas masalah ini. Lalu apa hukum mencicipi makanan apakah puasa batal atau tidak simak urain ini sampai akhir.
Dikutip dari Bali.kemenag.go.id, beberapa ulama memberikan pendapat terkait perkara mencicipi makanan bisa membatalkan puasa atau tidak.
Dari beberapa ulama yang mengemukakan pendapat terkait perkara tersebut menunjukan bahwa ada dua hukum terkait orang yang berpuasa namun mencicipi makanan, yang pertama boleh dan yang kedua hukumnya makruh.
Syekh Al-Syarqawi mengatakan bahwa hukum mencoba makanan saat berpuasa hukumnya makruh jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan mencicipi makanan namun tidak membatalkan puasa.
Karena tidak ada unsur keharusan atau alasan dalam hal tersebut maka dikhawatirkan makanan akan masuk sampai ke tenggorokan dan hukumnya makruh.
Kemudian Imam Al-Zayyadi mengatakan bahwa orang yang memasak baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki anak kecil jika mencicipi makanan yang disiapkan saat puasa tidak dimakruhkan.
Pendapat ulama ini bisa dipahami bahwa ibu-ibu yang memasak boleh mencicipi masakan atau makanan untuk memastikan rasa dari menu untuk buka puasa.
Namun jika tidak memasak atau sengaja mencicipi masakan tanpa ada tujuan yang jelas maka hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa.
Hadis nabi juga menjelaskan persoalan mencicipi makanan bisa membatalkan puasa atau tidak sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya
“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk ke tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa (H.R Al-Baihaqi).
Itu adalah penjelasan tentang hukum mencicipi makanan bisa membatalkan puasa? ini penjelasan para ulama dan hadis nabi terkait puasa batal atau tidak.***