Ulama asal Mesir tersebut menyatakan jika orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Hal-hal membatalkan puasa
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa wajib Ramadhan maupun puasa sunnah antara lain:
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin.
3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan.