4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam.
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan