Namun demikian orang yang telah mengalami mimpi basah maka ia wajib melakukan mandi wajib.
Pelaksanaan ibadah puasa tidak akan batal bila melakukan hubungan suami istri berdasarkan penjelasan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula mengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
Hadits lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyah: “Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa.” (HR. Muslim dari ’Aisyah).
Demikian penjelasan apakah terjadinya mimpi basah di waktu siang hari ketika bulan Ramadhan akan membatalkan puasa wajib yang dijalani.***