Meskipun mimpi basah mengeluarkan mani, seorang laki-laki yang mengalami mimpi basah tidak akan batal dalam pelaksanaan puasanya.
Alasan mengapa puasa orang yang mengalami mimpi basah tidak batal, adalah karena kejadian tersebut murni disebabkan oleh mekanisme tubuh dari hormon pertumbuhan.
Keluarnya air mani ketika mimpi basah menjadi suatu kejadian yang tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa, namun laki-laki yang mengalaminya wajib segera melaksanakan mandi wajib untuk bersih dari hadas besar.
Kejadian serupa dari pembahasan mimpi basah seorang laki-laki yang baru baligh sama dengan contoh kasus apabila seorang suami melakukan hubungan bersama istrinya di malam hari.
Dikutip dari laman PWMU.co, dalam hal ini ijmak ulama’ terkait mimpi basah pada saat puasa dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, beliau menegaskan “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.” (Fatwa Ramadhan, hlm. 94).
Demikian pula dijelaskan di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (https://dorar.net/feqhia/2721/) terkait hukum orang yang tidur lalu mimpi basah ketika siang hari di bulan Ramadhan, bahwa puasanya tersebut shahih.
Hal ini berdasarkan ijmak mengenai sahnya puasa orang yang mimpi basah, yang dinukil oleh banyak ulama yaitu Al-Mawardi, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Imam Nawawi, Ibnu Timiyah dan Ibnu Hajar.
Selanjutnya ialah karena pada umumnya mimpi basah itu tidak ada pilihan bagi orang yang mengalaminya, disamakan seperti lalat yang terbang dan jatuh di tenggorokan seseorang yang sedang puasa, maka dia tidak punya pilihan. (https://dorar.net/feqhia/2721/)