Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

- 23 Maret 2023, 20:05 WIB
Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan.
Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITA DIY - Berikut info THR 2023, adakah kenaikan THR PNS 2023 tunjangan Hari Raya, aturan THR PNS dan berapa besaran perhitungan THR ASN PNS, PPPK, Polri TNI, pensiunan tahun ini.

Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan.

Lalu, kapan Jokowi akan umumkan THR PNS 2023? Sri Mulyani belum membocorkan tanggal pastinya, namun diprediksi pada pekan pertama April 2023 ini.

 

Berdasar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan Hari Raya (THR PNS) dan gaji ke 13 pada 2022 lalu, ada sejumlah unsur yang membentuknya.

Baca Juga: Alhamdulillah Jadwal THR PNS 2023 Kapan Cair Bakal Dimajukan, Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke 14

THR PNS dan gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menkeu Sri Mulyani memastikan THR PNS 2023 cair penuh pada tiap-tiap aparatus sipil negara (ASN) dari PNS, PPPK, Polri TNI dan pensiunan.

Sebelumnya, DPR menyetujui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.

 

Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk 2023, naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Baca Juga: Full Senyum THR PNS 2023 Cair Tanggal Segini dari Kemenkeu, Tunjangan Hari Raya Naik Nggak?

Oleh karena itu, ada prediksi jika THR PNS 2023 akan alami kenaikan 3,3 persen per tunjangan Hari Raya yang didapatkan masing-masing ASN.

Lalu, berapa besaran THR PNS 2023?

Berikut prediksi besaran THR PNS 2023 jika naik 3,3 persen berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

1. Besaran THR PNS 2023

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

 

2. Besaran THR PPPK 2023

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.

Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.

Baca Juga: Siap Borong! Segini THR PNS jika Jadi Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

3. Besaran THR TNI Polri 2023

Dengan besaran gaji TNI Polri golongan I atau Tamtama adalah Rp 1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.697.735.

Besaran tersebesar untuk gaji TNI Polri golongan perwira tinggi Rp 5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.126.516.

 

4. Besaran THR pensiunan 2023

Pensiunan besarannya ditentukan dari SK pensiun. Adapun tunjangan pensiunan PNS, PPPK atau TNI Polri yang disesuaikan dengan golongan akhir saat pensiun.

Kendati demikian, data di atas hanyalah prediksi. Masyarakat umum dan PNS perlu menanti peraturan pencairan THR PNS mencangkup besaran tunjangan dari Kementerian Keuangan yang akan segera diumumkan.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023, Jadwal Kapan Cair Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Tanggal? Ini Rinciannya

Demikian info THR 2023, adakah kenaikan THR PNS 2023 tunjangan Hari Raya, aturan THR PNS dan berapa besaran perhitungan THR ASN PNS, PPPK, Polri TNI, pensiunan tahun ini.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x