Sementara, jadwal pencairan THR 2023 bagi seluruh pekerja paling lambat jatuh pada tanggal 14-15 April 2023.
Baca Juga: Siap Borong! Segini THR PNS jika Jadi Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini
Berapa besaran THR PNS 2023?
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke 13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, yakni:
1. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk PNS
Adapun gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk PPPK
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk TNI