BERITA DIY - Alhamdulillah, tunjangan profesi guru cair Maret 2023. Kecuali, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak dapat pencairan TPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan jenis tunjangan khsusus untuk guru yang diberikan pemerintah. TPG ini hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi.
Namun, tidak ada batasan status, sebab guru sertifikasi PNS maupun swasta sama-sama bisa dapat tunjangan profesi guru ini.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Kemendikbud Ristek memberikan TPG ini per bulan. Namun pencairannya per tiga bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.
Berdasarkan jadwal seperti tahun sebelumnya, Maret 2023 ini merupakan pencairan tunjangan profesi triwulan 1. Berikut jadwal pencairan TPG:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Nominal TPG 2023
TPG 2023 diberikan berbeda nominalnya antara guru sertifikasi PNS dan non-PNS. Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 menyebut guru PNS sertifikasi dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut gaji pokok PNS mulai dari golongan III:
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI
Adapun menurut Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008 menyebutkan, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Namun perlu diperhatikan juga ada 6 guru sertifikasi yang tidak dapat pencairan TPG pada Maret 2023. Berikut daftarnya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info tunjangan profesi guru cair Maret 2023, kecuali 6 guru sertifikasi yang masuk dalam daftar di atas.***