Benarkah Ada Peluang Restorative Justice di Kasus David Ozora? Ini Penjelasan Kejati DKI Jakarta

- 17 Maret 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan Kejati DKI Jakarta peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan David, di mana hanya berlaku untuk AG bila dimaafkan.
Ilustrasi - Simak penjelasan Kejati DKI Jakarta peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan David, di mana hanya berlaku untuk AG bila dimaafkan. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak penjelasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap adanya peluang Restorative Justice (RJ) di kasus penganiayaan Cristallino David Ozora (17).

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia mendengar adanya peluang Restorative Justice terhadap kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, di mana merupakan anak pejabat pajak.

Dilansir dari PMJ NEWS, Kejati DKI Jakarta kini telah memberikan penjelasan untuk meluruskan kabar peluang Restorative Justice terhadap kasus David di kalangan masyarakat Indonesia.

Untuk meluruskan kabar peluang Restorative Justice tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan bahwa hak tersebut merupakan peluang yang hanya diberikan untuk AG.

AG yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai "anak yang berkonflik dengan hukum" karena masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Kondisi David Ozora Sekarang 16 Maret 2023, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sudah Berapa Hari di Rumah Sakit?

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, dikutip dari PMJ NEWS pada 17 Maret 2023.

Keputusan untuk memberikan peluang tersebut terhadap AG, merupakan pertimbangan terhadap masa depan AG seperti yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap Ade Sofyansyah.

Namun pemberian peluang Restorative Justice untuk AG sepenuhnya berada di keputusan keluarga korban atau Cristallino David Ozora.

Baca Juga: Profil Shane Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Ini Perannya

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," tambah Ade Sofyansyah.

Sementara tersangka Shane dan Mario akan menjalani proses hukum secara normal, di mana kedua tersangka sudah berada di umur dewasa sehingga tidak ada perlakuan khusus.

Demikian penjelasan Kejati DKI Jakarta terhadap adanya peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan David, di mana hanya berlaku untuk AG bila dimaafkan keluarga korban.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x