“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap Ade Sofyansyah.
Namun pemberian peluang Restorative Justice untuk AG sepenuhnya berada di keputusan keluarga korban atau Cristallino David Ozora.
Baca Juga: Profil Shane Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Ini Perannya
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," tambah Ade Sofyansyah.
Sementara tersangka Shane dan Mario akan menjalani proses hukum secara normal, di mana kedua tersangka sudah berada di umur dewasa sehingga tidak ada perlakuan khusus.
Demikian penjelasan Kejati DKI Jakarta terhadap adanya peluang Restorative Justice di kasus penganiayaan David, di mana hanya berlaku untuk AG bila dimaafkan keluarga korban.***