1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran Gaji TPG

- 17 Maret 2023, 17:01 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer.
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi PPG langsung dapat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, berikut besaran gaji TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun yang perlu diketahui, TPG cair kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG 2023, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang pendidik wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana wajib ditempuh melalui 2 semester.

PPG sendiri merupakan pendidikan yang diselenggarakan lembaga yang ditunjuk untuk mempersiapkan lulusan S-1 agar memiliki kompetensi seorang guru.

Sejak pertengahan 2022 lalu, DPR RI bersama dengan Kemendikbud mengumumkan tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah berencana mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan hingga membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Nominal Gaji TPG Guru ASN & Non PNS

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal Skema Baru TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi PPG langsung dapat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, berikut besaran gaji TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x