BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari berapa tunjangan sertifikasi guru honorer terbaru, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS, peraturan sertifikasi.
Ketahui nominal gaji dan tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG yang cair mencapai Rp 17 juta.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada tenaga pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun salah satu syarat utama memperoleh tunjangan profesi guru, ialah memiliki sertifikat pendidik, atau biasa disebut pula sebagai sertifikasi.
Sertifikat pendidik sendiri menjadi sebuah bukti formal sebagai pengakuan pada guru yang telah memenuhi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dengan tujuan mempersiapkan SDM agar mempunyai keahlian khusus.
Adapun tunjangan profesi guru, pemberiannya kepada tenaga pendidik adalah amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Yang belakangan menjadi sorotan publik, yaitu mengenai pasal tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.
Saat ini pembentukan RUU Sisdiknas baru masuk pada tahap pertama, yakni perencanaan. Meski demikian ketika masuk Prolegnas, RUU tersebut ditarget selesai di 2024.
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.***