Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

- 15 Maret 2023, 10:19 WIB
Mohon maaf banget, ada 2 tipe PNS yang tidak dapat THR 2023 dan gaji 13. Simak nominal terbaru THR PNS di ulasan ini.
Mohon maaf banget, ada 2 tipe PNS yang tidak dapat THR 2023 dan gaji 13. Simak nominal terbaru THR PNS di ulasan ini. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Mohon maaf banget, ada 2 tipe PNS yang tidak dapat THR 2023 dan gaji 13. Simak nominal terbaru berikut ini.

Pemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS 2023 mendekati Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Anggaran THR PNS dan gaji 13 termuat di anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun dalam APBN 2023.

Ketahui, mernurut kalender Hijriyah di simbi.kemenag.go.id, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. Untuk THR PNS 2023 belum ada aturan yang dirilis.

Baca Juga: Segini Nominal THR PNS 2023, Alhamdulillah Cair Lebih Cepat, Ini Daftar Penerimanya

Akan tetapi jika merujuk aturan 2022, pencairan THR PNS paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Ini tetulis di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Apabila aturan masih sama maka pencairan THR PNS 2023 saat Lebaran akan dilakukan sekitar tanggal 12 April 2023, untuk gaji 13 diprediksi setelahnya. Adapun daftar penerima THR sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Cair Lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Ini! Simak Daftar Penerima di Sini

5. Pejabat negara.

6. Pensiunan.

7. Penerima pensiun.

8. Penerima tunjangan.

Nominal THR PNS diberikan merujuk pada gaji pokok dan tujangan melekat. Berikut gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS, PPPK hingga Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani Tanggal Ini, Simak Jadwal Kapan Cair

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan, untuk tunjangan melekat yang dimaksud dalam THR PNS terdiri dari tiga komponen, yaitu:

Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Ketahui juga ada dua jenis PNS yang tidak bisa mendapatkan THR PNS 2023 jika aturannya sama. Mereka adalah PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian adalah PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian informasi 2 tipe PNS yang tidak dapat THR 2023 dan gaji 13 dilengkapi nominal terbaru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x