Segini Nominal THR PNS 2023, Alhamdulillah Cair Lebih Cepat, Ini Daftar Penerimanya

- 13 Maret 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi. Nominal THR PNS 2023, alhamdulillah cair lebih cepat. Cek prediksi tanggal THR cair dan daftar penerimanya.
Ilustrasi. Nominal THR PNS 2023, alhamdulillah cair lebih cepat. Cek prediksi tanggal THR cair dan daftar penerimanya. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Simak nominal THR PNS 2023 berikut ini, alhamdulillah cair lebih cepat. Berikut daftar penerimanya. 

THR merupakan hal yang dinantikan para pekerja, termasuk pada PNS. Kabar baiknya, THR PNS 2023 akan cair lebih cepat dari tahun lalu.

Pencairan THR PNS 2023 lebih cepat karena Idul Fitri juga lebih cepat. Penyaluran THR diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. 

Disebutkan, THR cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut kalender Hijriyah di simbi.kemenag.go.id, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. 

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Cair Lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Ini! Simak Daftar Penerima di Sini

Artinya, pencairan THR Lebaran 2023 kepada para PNS akan dilakukan sekitar tanggal 12 April 2023. Sebagaimana untuk Lebaran tahun lalu bulan Mei.

Anggaran THR 2023 telah termuat dalam APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun.

Berdasarkan Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat 8 golongan yang akan menerima THR Lebaran dari Pemerintah. Daftarnya sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Selamat! Ini Daftar 8 Penerima THR PNS 2023, PPPK hingga Pensiunan, Cek Tanggal THR PNS Kapan Cair di SINI

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat negara.

6. Pensiunan.

7. Penerima pensiun.

8. Penerima tunjangan.

Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023

Merujuk tahun sebelumnya, nominal uang THR PNS diberikan berupa gaji pokok dan tujangan melekat. Berikut nominal THR PNS menurut gaji pokok:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara, untuk tunjangan melekat terdiri dari setidaknya tiga komponen di bawah ini:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Demikian nominal THR PNS 2023 yang akan cair lebih cepat dibanding tahun lalu beserta daftar penerimanya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x