Adapun cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran sertifikat tanah elektronik pertama kali harus berdasarkan alat bukti tertulis.
Bukan lagi bukti tertulis biasa, melainkan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik dan dokumen yang sudah dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
Kemudian, proses selanjutnya cara mengurus sertifikat tanah elektronik adalah dengan penelitian kemudian penetapan.
Baca Juga: Membuat Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi dengan Mudah Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya
Syarat dan cara ganti mengurus sertipikat tanah elektronik
Untuk ganti ke sertipikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut proses penggantian sertipikat tanah elektronik, antara lain:
- Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.