Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

- 9 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini.
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini. /UNSPLASH/@tusik

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat.

Berikut disertai dengan informasi biaya dan syarat perpanjangan yang diperlukan agar STNK motor maupun mobil tidak mati.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaranaan seperti motor maupun mobil.

Kepemilikan STNK diperlukan karena dari dokumen tersebut mencantumkan data kepemilikian dan detail kendaraan, di mana wajib dibawa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain wajib dibawa ketika sedang berpergian, STNK juga wajib berstatus aktif atau tidak memiliki tagihan pajak kendaraan yang terlambat dibayar.

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

Untuk melakukan perpanjangan masa aktif STNK, masyarakat Indonesia bisa melakukan perpanjangan dengan datang ke Samsat dari daerah yang terdaftar di STNK.

Namun perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK terbagi menjadi 2 jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

Kedua perpanjangan STNK wajib dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia sebelum batas waktu pembayaran jika tidak ingin terkena denda.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan STNK, simak syaratnya di bawah ini:

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

Perpanjangan Tahunan

- Foto copy dan STNK asli yang ingin diperpanjang.

- Foto copy dan BPKB asli dari STNK yang ingin diperpanjang.

- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan pribadi.

Baca Juga: Akhirnya Korlantas Polri Kerja Sama dengan Google untuk Lancarkan Arus Mudik 2023, Begini Skemanya

- Bila kendaraan atas nama perusahaan, maka memerlukan dokumen tambahan meliputi foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

- Surat kuasa hanya diperlukan jika yang melakukan perpanjangan bukan orang dengan nama yang tertulis di STNK.

Perpanjangan 5 Tahunan

- Foto copy dan STNK asli yang ingin diperpanjang.

- Foto copy dan BPKB asli dari STNK yang ingin diperpanjang.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lengkap Bayar Lewat HP

- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan pribadi.

- Bila kendaraan atas nama perusahaan, maka memerlukan dokumen tambahan meliputi foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

- Surat kuasa, hanya diperlukan jika yang melakukan perpanjangan bukan orang dengan nama yang tertulis di STNK.

- Kendaraan dari STNK yang ingin diperpanjang untuk melakukan cek fisik.

Baca Juga: MMKSI Hadirkan Mobil Konsep Compact SUV Mitsubishi XFC Concept di IIMS 2023

Setelah membawa semua dokumen persyaratan perpanjangan di atas, maka masyarakat Indonesia cukup mengikuti prosedurnya di bawah ini:

Prosedur Perpanjangan Tahunan

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat.

2. Menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta dokumen wajib ke petugas loket, kemudian cukup menunggu dipanggil untuk diberi lembar pembayaran perpanjangan bila tidak ada masalah terkait STNK.

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

3. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran untuk perpanjangan STNK. 

4. Menerima STNK dan SKPD baru di loket setelah membayar pajak.

Prosedur Perpanjangan 5 Tahunan

1. Membawa semua dokumen persyaratan di atas

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Lewat Online Tak Perlu ke Samsat, Simak Alurnya di Sini

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan

4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket

5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.

6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina KTP dan STNK Berbeda Kepemilikan? Hanya Kendaraan Ini yang Bisa Beli Pertalite Subsidi

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan ketika memperpanjang STNK, selama pembayaran tidak macet maka biaya yang diperlukan sama dengan nominal tercantum di STNK.

Demikian penjelasan terkait cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x