2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat negara.
Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2022: Besaran Uang THR dan Jadwal Pencairan
6. Pensiunan.
7. Penerima pensiun.
8. Penerima tunjangan.
THR 2023 akan dicairkan saat Idul Fitri kepada para penerima yang beragama Islam. Adapun anggaran untuk THR 2023 ini telah termuat dalam APBN 2023.