Catat, Segini Nominal dan Jenis Tunjangan Baru Usai Sertifikasi Dihapus, Cair ke 1,6 Guru Non Sertifikasi

- 7 Maret 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi - Catat, segini nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi.
Ilustrasi - Catat, segini nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Catat, berikut ini nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi.

Sertifikasi merupakan syarat utama seorang guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Proses guru untuk mendapatkan sertifikasi ini pun panjang dan harus antre.

Panjangnya proses ini pun membuat 1,6 juta guru ASN, menurut catatan Kemdikbud Ristek, belum bisa sertifikasi. Alhasil, meski sudah aktif mengajar, mereka tidak mendapat TPG.

Proses ini pun akan diubah. Kemdikbud Ristek berencana menghapuskan sertifikasi sebagai syarat utama seorang guru mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

Hal ini yang mendasari tak ada pasal atau ayat pada draf RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru TPG untuk guru sertifikasi.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito dikutip dari Antara.

Jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus

Rencananya, usai sertifikasi dihapus, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan mendapatkan jenis tunjangan baru. 

Baca Juga: Guru Sertifikasi Happy! Ini Info Tanggal Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Segini Nominal TPG Terbaru

Tunjangan tanpa sertifikasi ini akan berlandaskan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Adapun maksimal tunjagan yang bisa didapat guru hingga Rp 20 juta.

Namun tidak seperti TPG, jenis tunjangan baru ini tidak diberikan ke guru swasta. Sebagai gantinya, Kemdikbud menambah dana BOS agar sekolah bisa membayar gaji guru lebih banyak.

Sedangkan untuk guru sertifikasi, baik ASN maupun non ASN, yang sudah dapat TPG akan tetap mendapatkannya hingga masa pensiun. 

Namun jenis tunjangan baru hingga penghapusan sertifikasi belum berlaku, masih menunggu pembahasan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair

Demikian info nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Tunjangan bisa langsung ke cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x