PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini
Sementara itu, Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008 menyebutkan, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Jadwal pencairan TPG 2023
TPG diberikan pemerintah per bulan. Akan tetapi untuk pencarian tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali, jadi ada 4 kali pencairan setiap tahunnya.
Adapun jadwal resmi dari Kemdikbud Ristek terkait pencairan TPG sebagai berikut:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.