Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini

- 1 Maret 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi - Alhamdulillah, tunjangan profesi guru TPG cair Maret 2023. Kecuali, masuk dalam daftar guru sertifikasi yang ada di sini.
Ilustrasi - Alhamdulillah, tunjangan profesi guru TPG cair Maret 2023. Kecuali, masuk dalam daftar guru sertifikasi yang ada di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Alhamdulillah, tunjangan profesi guru TPG cair Maret 2023. Kecuali, masuk dalam daftar guru sertifikasi berikut ini.

Guru sertifikasi bisa bergembira. Di bulan Maret 2023 ini akan ada pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1.

Diketahui, pemberian TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. Sebab belum ada aturan pengganti.

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Usai Penuhi 5 Syarat INI, Pendataan Maret 2023

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Jadwal pencairan TPG 2023

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS, tapi nominalnya berbeda. Guru PNS sertifikasi, berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG 2023, Sertifikasi Bakal Diputihkan Bagi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Segini

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: Hore! Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 buat Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat INI,Kapan Cair?

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Guru sertifikasi yang tidak dapat TPG 2023

Namun perlu jadi catatan, ada sejumlah guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru 2023. Berikut daftarnya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian informasi tunjangan profesi guru TPG cair Maret 2023, kecuali masuk dalam daftar guru sertifikasi.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah