2. Tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Hal yang perlu dipertimbangkan dari opsi ini menurut Menpan RB yaitu pelayanan publik akan terganggu. Apalagi, ada banyak ASN yang akan pensiun.
3. Diangkat jadi ASN dengan skala prioritas. Untuk opsi pengangkatan dengan skala prioritas, saat sudah mulai dijalankan melalui seleksi PPPK 2022, terutama bagi tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan.
Sayangnya, hingga saat ini belum diputuskan solusi mana yang akan dipakai untuk menentukan nasib tenaga honore setelah dihapus pada 28 November 2023.
Demikian informasi yang honorer wajib tahu tentang instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN.***