BERITA DIY - Jangan sampai hilang, honorer wajib simpan SK untuk pengangkatan PNS tanpa tes. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ada angin segar bagi para tenaga honorer. Dua anggota DPR RI mengusulkan agar pemerintah melakukan pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.
Usulan ini bahkan sudah dibahas dalam RUU ASN. Pengangkatan honorer hingga kontrak jadi PNS ini tertulis dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, berikut bunyinya:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.
Dari pasal tersebut honorer wajib menyimpan SK pengangkatan yang nantinya bisa jadi pelengkap syarat pengangkatan jadi PNS tanpa tes.
Untuk tenaga honorer, dalam RUU ASN disebutkan hanya kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat jadi PNS. Rinciannya ada di bawah ini: