Honorer Wajib Tahu! Begini Instruksi Presiden Jokowi Terkait Penghapusan Non ASN, Apakah Menguntungkan?

- 28 Februari 2023, 08:59 WIB
Honorer wajib tahu, berikut informasi instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN. Apakah menguntungkan?
Honorer wajib tahu, berikut informasi instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN. Apakah menguntungkan? /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Honorer wajib tahu, berikut informasi instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN. Apakah menguntungkan?

Penghapusan tenaga non ASN di instansi pemerintahan, baik honorer maupun kontrak saat ini masih menjadi perbincangan hangat.

Sebab, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kebijakan yang akan diambil ketika penghapusan tenaga honorer dimulai.

Diketahui, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan berlangsung pada 28 November 2023, sesuai surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Tanpa Tes CPNS 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Jalur Berikut, Ini Dokumen yang Diperlukan

Setelah penghapusan tersebut, onstansi pemerintah pusat maupun daerah nantinya hanya memiliki pegawai berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Instruksi Presiden Jokowi

Terkait sudah dekatnya tanggal penghapusan, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi honorer yang jumlahnya ada 2,3 juta menurut data BKN.

Dilansir menpan.go.id, Menteri PAN RB Anas mengungkapkan solusi yang diharapkan adalah tidak ada pemberhentian orang-orang yang saat ini berstatus honorer.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri PAN RB Anas saat Rakernas APPSI di Balikpapan.

Baca Juga: Alhamdulillah buat Honorer, Ini Info Resmi Pengangkatan ASN 2023, Cek 2 Caranya di SINI

Tenaga non ASN dinilai sudah banyak berkontribusi dalam pelayanan masyarakat. Bahkan ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan ASN, namun bisa dikerjakan tenaga non ASN.

3 alternatif solusi penghapusan honorer

Sebelumnya, mengutip menpan.go.id, Menteri PAN RB Anas menyodorkan sudah mewacanakan 3 solusi terkait nasib tenaga honorer. Hal ini diutarakan ketika rapat bersama Komisi II DPR RI.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detail, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Menteri PAN RB Anas.

Ketiga alternatif solusi yang diungkap Menteri PAN RB Anas yaitu:

Baca Juga: Jangan Sampai Hilang! Honorer Wajib Simpan SK untuk Pengangkatan PNS Tanpa Tes, Ini Infonya

1. Semua tenaga honorer diangkat jadi ASN. Terkait opsi ini, Menpan RB Azwar Anas memberi catatan bahwa diperlukan kekuatan keuangan negara yang cukup besar. Selain itu, perlu pertimbangkan juga kualitas dan kualifikasi tenaga honorer.

 

2. Tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Hal yang perlu dipertimbangkan dari opsi ini menurut Menpan RB yaitu pelayanan publik akan terganggu. Apalagi, ada banyak ASN yang akan pensiun.

3. Diangkat jadi ASN dengan skala prioritas. Untuk opsi pengangkatan dengan skala prioritas, saat sudah mulai dijalankan melalui seleksi PPPK 2022, terutama bagi tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan. 

Sayangnya, hingga saat ini belum diputuskan solusi mana yang akan dipakai untuk menentukan nasib tenaga honore setelah dihapus pada 28 November 2023.

Demikian informasi yang honorer wajib tahu tentang instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN.***

Editor: F Akbar

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x