BERITA DIY - Honorer wajib tahu, berikut informasi instruksi Presiden Jokowi terkait penghapusan non ASN. Apakah menguntungkan?
Penghapusan tenaga non ASN di instansi pemerintahan, baik honorer maupun kontrak saat ini masih menjadi perbincangan hangat.
Sebab, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kebijakan yang akan diambil ketika penghapusan tenaga honorer dimulai.
Diketahui, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan berlangsung pada 28 November 2023, sesuai surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Tanpa Tes CPNS 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Jalur Berikut, Ini Dokumen yang Diperlukan
Setelah penghapusan tersebut, onstansi pemerintah pusat maupun daerah nantinya hanya memiliki pegawai berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Instruksi Presiden Jokowi
Terkait sudah dekatnya tanggal penghapusan, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi honorer yang jumlahnya ada 2,3 juta menurut data BKN.