- Sekretaris Daerah (Sekda) dapat TPP PNS mencapai Rp 127,71 juta.
- Asisten Sekda dapat TPP PNS mencapai Rp 63,9 juta.
- Kepala Badan dapat TPP PNS mencapai Rp 63,45 juta.
- Kepala Biro dapat TPP PNS capai Rp 55,17 juta.
- Kepala Bagian dan Sub Bagian dapat TPP PNS senilai Rp 39,96 juta dan Rp 26,19 juta.
- Terendah, TPP CPNS kelas 2 sebesar Rp 4.860.000 per bulan.
Perlu dicatat, TPP PNS akan mengikuti anggaran dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, pendapatan TPP PNS 2023 di Jakarta akan berbeda dengan TPP PNS dari Kepulauan Riau, misalnya.