Untuk melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat https://pelayanan.ylki.or.id.
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Adapun Kantor LBH terdapat di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Anda cukup datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan tindakan intimidasi dari DC pinjol.
Adapun untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].
4. Kantor Polisi
Selain cara di atas Anda langsung bisa mengadukan melalui pihak berwajib atau kepolisian terdekat, dengan membuat laporan agar segera ditindak lanjuti.