BERITA DIY - Waspada, guru sertifikasi pastikan tak miliki ciri berikut ini jika ingin tunjangan profesi guru atau TPG cair pada Maret 2023. Cek penjelasannya di sini.
Pencairan tunjangan profesi guru sudah di depan mata. Kemdikbud Ristek rencananya melakukan pencairan TPG 2023 triwulan 1 pada Maret.
Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru ini merupakan penghargaan bagi guru dan dosen. Namun hanya yang sudah sertifikasi.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Baca Juga: Guru Sertifikasi WAJIB Tahu! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Asal Tidak Miliki Ciri INI
Adapun TPG 2023 diberikan per bulan, namun pencairannya per 3 bulan sekali. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS. Namun nominalnya TPG yang diberikan berbeda.
TPG untuk guru PNS berdasarkafs Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 yang sudah sertifikasi akan mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Ciri guru sertifikasi tak dapat TPG 2023
Namun perlu menjadi perhatian, ada beberapa ciri yang membuat guru sertifikasi tidak dapat pencairan TPG 2023. Berikut rinciannya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info guru sertifikasi pastikan tak miliki ciri di atas jika ingin tunjangan profesi guru atau TPG cair pada Maret 2023.***