WASPADA, Guru Sertifikasi Pastikan Tak Miliki Ciri Ini Jika Ingin Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023

- 20 Februari 2023, 12:21 WIB
Waspada, guru sertifikasi pastikan tak miliki ciri ini jika ingin tunjangan profesi guru atau TPG cair pada Maret 2023.
Waspada, guru sertifikasi pastikan tak miliki ciri ini jika ingin tunjangan profesi guru atau TPG cair pada Maret 2023. /PIXABAY/iqbalnuril

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Diputihkan Sertifikasi PPG Langsung Terima Tunjangan, Kemdikbud Tetapkan Segini Nominal TPG 2023

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS. Namun nominalnya TPG yang diberikan berbeda.

TPG untuk guru PNS  berdasarkafs Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 yang sudah sertifikasi akan mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Ciri guru sertifikasi tak dapat TPG 2023

Namun perlu menjadi perhatian, ada beberapa ciri yang membuat guru sertifikasi tidak dapat pencairan TPG 2023. Berikut rinciannya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x