- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS. Namun nominalnya TPG yang diberikan berbeda.
TPG untuk guru PNS berdasarkafs Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 yang sudah sertifikasi akan mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Ciri guru sertifikasi tak dapat TPG 2023
Namun perlu menjadi perhatian, ada beberapa ciri yang membuat guru sertifikasi tidak dapat pencairan TPG 2023. Berikut rinciannya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.