5. Klik "Cari Data"
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima PKH dan berhak dapat BLT Rp 3 juta akan dihubungi oleh pihak kelurahan atau pemerintah daerah setempat jika banuan siap dicairkan melalui Himbara.
Pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat namun tidak dapat bantuan bisa lapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.
Masyarakat yang merasa memnuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini juga bisa daftar online PKH melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Proses pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kantor kepala desa setempat dengan membawa KTP dan KK agar diusulkan masuk DTKS dan bisa terdaftar sebagai penerima PKH.
Itulah UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa cek BPUM 2023 di eform.bri.co.id dengan daftar online PKH di aplikasi Cek Bansos Kemensos.***