1. Buka eform.bri.co.id
2. Klik "BPUM"
3. Masukkan nomor KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik "Proses Inquiry"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah pelaku UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta atau Rp1,2 juta atau tidak.
Namun perlu diketahui bahwa program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM ini sudah tidak berlanjut pada tahun 2021 yang lalu. Sehingga msyarakat sudah tidak perlu lagi cek eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
Begitu pula paa tahun 2023 ini. UMKM sudah tidak bisa lagi mendapatkan BLT dari program BPUM karena pemerintah menilai pelaku usaha sudah bisa survvie pada tahun ini.