Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat TPG

- 16 Februari 2023, 10:50 WIB
Tunjangan sertifikasi guru PPPK 2022, peraturan tunjangan profesi guru, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023.
Tunjangan sertifikasi guru PPPK 2022, peraturan tunjangan profesi guru, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

 Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib terlebih dulu memperoleh sertifikasi pendidik atau serdik, di mana bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 290 Ribu Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran dan Skema Baru TPG

RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.

Adapun tujuan utama dibuatnya RUU Sisdiknas, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah tersebut melalui tiga pilar utama.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

 Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x