BERITA DIY - Hore, guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat berikut ini bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bukan TPG (tunjangan profesi guru), ya.
Tak hanya guru sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji. Guru yang belum sertifikasi pun punya kesempatan yang serupa.
Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus. Tunjangan jenis ini bisa didapatkan guru non sertifikasi.
Namun perlu dicatat, tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud terebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk non sertifikasi yang mengajar di daerah khusus berikut:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Berbeda dengan TPG, tunjangan khusus hanya diberikan selama guru mengajar di daerah khusus. Tunjangan diberikan per bulan, namun pencairannya dirapel per 3 bulan.
Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini
Guru non sertifikasi yang ingin mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok harus bisa memenuhi 5 syarat berikut:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Demikian info guru non sertifikasi yang bisa memenuhi 5 syarat di atas bisa terima tunjangan 1 kali gaji pokok, ini bukan TPG, ya.***