Cek Selasa 7 Februari 2023 Apakah Libur? Ada Peringatan 1 Abad NU Daerah Ini Ditetapkan WFH dan WFO

- 6 Februari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi - Cek hari Selasa, 7 Februari 2-23 apakah libur, ada peringatan 1 Abad NU khusus wilayah ini akan diliburkan hingga WFH, cek daftar libur.
Ilustrasi - Cek hari Selasa, 7 Februari 2-23 apakah libur, ada peringatan 1 Abad NU khusus wilayah ini akan diliburkan hingga WFH, cek daftar libur. /Pixabay/Jamesbhl

BERITA DIY - Berikut informasi cek hari Selasa, 7 Februari 2023 apakah libur, ada peringatan 1 Abad NU khusus wilayah ini akan diliburkan hingga WFH, cek daftar libur bulan Februari 2023.

Hari Selasa, 7 Februari 2023 kabarnya akan agenda besar terutama di Indonesia dan Jawa Timur yang akan ada gelaran Harlah 1 Abad NU.

Cek di sini apakah hari Selasa, 7 Februari 2023 libur hingga kabarnya akan ditetapkan WFH untuk sejumlah wilayah.

Simak juga hari libur tanggal merah untuk bulan Februari 2023 ada apa saja dan kapan Isra' Mi'raj bertepatan tanggal berapa.

Baca Juga: Isra Miraj 2023 Diperingati Kapan? Peristiwa Turunnya Perintah Salat 5 Waktu Bagi Umat Islam Libur atau Tidak?

kabar beredar Pemprov Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan surat edaran imbauan WFH atau kerja dari rumah ketika pelaksanaan puncak acara Harlah 1 Abad NU.

Sebagai informasi perayaan puncak acara Harlah 1 Abad NU 2023 akan berlangsung pada hari Selasa, 7 Februari 2023 atau besok.

Dalam SE Nomor: 800/1012/204.1/2023 tersebut imbauan WFH bagi pegawai Pemprov Jatim saat pelaksanaan perayaan hari lahir 1 abad NU di Sidoarjo.

Bahkan dijelaskan juga di dalamnya ada imbauan khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: 14 Februari Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Libur di Bulan Februari 2023

Nantinya khusus wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA agar memberlakukan sistem pembelajaran secara daring/online.

Berikut isi imbauan WFH dan pelarangan sanksi dari surat edaran Pemprov Jatim bagi pekerja hingga dinas terkait.

1. Bagi Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan dan Perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang)

Diimbau agar melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar

Baca Juga: Jadwal Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2023, Lengkap Peringatan Peristiwa Penting

2. Bagi pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan, perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang)

Yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada tanggal 7 Februari 2023 apabila terdapat keterlambatan kehadiran pegawai/karyawan dalam bekerja sebagai akibat pelaksanaan kegiatan peringatan satu abad Nahdlatul Ulama tingkat Nasional, agar tidak diberikan sanksi dalam bentuk apapun

3. Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diberlakukan mekanisme kerja WFH 100% dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sistem kerja WFH adalah bukan libur atau cuti. WFH bagi setiap pegawai sebagaimana poin 3 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi.
- Melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja.
- Tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan.
- Tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI.

Baca Juga: Simak Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah Februari 2023, Ada Hari Apa Saja?

B. Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA agar memberlakukan sistem pembelajaran secara daring/online.

C. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan RSUD Provinsi Jawa Timur yang berada di Surabaya dan Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus pada saat rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud.

D. Untuk petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lainnya yang terlibat secara langsung pada rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud, tetap melaksanakan tugas dengan sistem Work From Office (WFO) 100%.

E. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, agar melaksanakan pemberian layanan secara daring/online. Kepala perangkat daerah/ unit kerja agar mengatur lebih lanjut kehadiran pegawainya di kantor (WFO dan WFH) dan mekanisme pemberian pelayanan dimaksud.

4. Surat edaran ini hanya berlaku pada tanggal 7 Februari 2023.

Sebagai tambahan informasi khusus untuk bulan Februari 2023 ini hanya terdapat satu hari libur nasional yaitu pada tanggal 18 Februari 2023 bertepatan pada Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Demikian informasi cek hari selasa, 7 Februari 2-23 apakah libur, ada peringatan 1 Abad NU khusus wilayag ini akan diliburkan hingga WFH, cek daftar libur bulan Februari 2023.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x