BERITA DIY - Besok Senin tanggal 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai Cuti Bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, apakah jadi libur atau tetap masuk kerja? Jangan senang dulu.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari sebagai Cuti Bersama Imlek 2023.
Umumnya masyarakat mengenal Cuti Bersama merupakan sepenuhnya sebagai hari libur, setiap pegawai atau pekerja mempunyai hak libur pada hari tersebut.
Dengan ditetapkannya sebagai Cuti Bersama, tidak kemudian menjadikan pada tanggal tersebut menjadi libur secara total, bahkan bisa saja tetap masuk? Simak penjelasan berikut.
Pada tahun 2023 ini terdapat total 24 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang terdiri dari 16 hari sebagai Hari Libur Nasional dan 8 hari sebagai Cuti Bersama selama tahun 2023.
Jika pada Hari Libur Nasional, maka jelas bahwa pegawai atau karyawan mempunyai hak untuk libur pada hari tersebut. Namun berbeda penerapannya dengan Cuti Bersama.
Cuti Bersama merupakan bagian dari Cuti Tahunan, hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Sehingga jika libur pada hari Cuti Bersama maka akan mengurangi Cuti Tahunan dan begitu sebaliknya jika tidak libur pada hari Cuti Bersama maka tidak mengurangi Cuti Tahunan.