Jadwal kapan tunjangan sertifikasi cair
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Akan tetapi, pencairan dana TPG dilakukan per tiga bulan.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Merujuk pencairan sebelumnya, ada 4 kali pencairan TPG dalam setahun alias 3 bulan sekali. Jadwalnya yaitu:
1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan Maret, dengan sinkronisasi data di Februari.
2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan Juni, dengan sinkronisasi data di Mei.
3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan September, dengan sinkronisasi data di Agustus.
4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan November, dengan sinkronisasi data di Oktober.
6 guru sertifikasi yang tidak diberi TPG 2023
Namun perlu diperhatikan pula, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023, Kemdikbud tidak mencairkan tunjangan profesi guru ke 6 guru sertifikasi di bawah ini: