Mengutip laman resmi @dishubdkijakarta di Instagram pada 3 Februari 2023, disebutkan kalau ERP memiliki beberapa manfaat di antaranya:
- Mengurai kemacetan di ruas Jalan yang padat atau di ruas Jalan tertentu
- Untuk mewujudkan pengendalian lalu lintas
- Meningkatkan kualitas layanan angkutan umum
- Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup
DKI Jakarta sendiri sudah merencanakan pemberlakuan sistem ERP atau Jalan berbayar sejak tahun 2004 silam.
Baca Juga: Klitih Terjadi Lagi di Jalan Imogiri Timur Daerah Istimewa Yogyakarta: Korban Penjual Pecel Lele
Terkait mulai berlaku kapan, pihak Pemprov DKI Jakarta maupun Dishub DKI Jakarta masih belum mengumumkan secara resmi.
Jika nanti sudah berlaku, maka kendaraan yang hendak melintas di ruas Jalan yang diberlakukan ERP harus sudah dipasangi alat bernama OBU (On Board Unit).
Alat tersebut akan terpasang di kendaraan masing-masing dan akan berisi uang elektronik. Ketika kendaraan dengan OBU melintas di Jalan ERP, maka saldo akan terpotong secara otomatis.