Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru jenis berikut jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud Nadiem soal TPG.***