Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Jenis Ini, Simak Kata Mendikbud soal TPG

- 3 Februari 2023, 07:33 WIB
Skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, sertifikasi dihapus, nasib guru PNS yang belum sertifikasi
Skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, sertifikasi dihapus, nasib guru PNS yang belum sertifikasi /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, sertifikasi dihapus dan nasib guru PNS yang belum sertifikasi.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru jenis berikut jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud Nadiem soal TPG.

Kini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Saat kali pertama disampaikan ke publik, RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai protes oleh kalangan guru. Sebab pasal mengenai TPG tidak ada.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Terbaru Cair Capai Rp 17 Juta

Tentu hal tersebut begitu disoroti kalangan guru. Salah satunya dikarenakan tunjangan profesi guru selama ini menunjang kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah sebagai apresiasi atas profesionalitas guru.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru jenis berikut jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud Nadiem soal TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x