2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.
3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi dilengkapi penjelasan apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair.***